Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Asrorun Niam.

from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/3qsER5r
via IFTTT

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *