Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Asrorun Niam.from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/3qsER5r
via IFTTT




Tidak ada komentar:
Posting Komentar