Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis
Penyelenggara layanan urun dana harus terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo dan dilarang melayani penawaran efek menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.from Suara.com - Informasi Seputar Berita Teknologi Terbaru Hari Ini https://ift.tt/2YbXkad
via IFTTT




Tidak ada komentar:
Posting Komentar