Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis

Penyelenggara layanan urun dana harus terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo dan dilarang melayani penawaran efek menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

from Suara.com - Informasi Seputar Berita Teknologi Terbaru Hari Ini https://ift.tt/2YbXkad
via IFTTT

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *