Vaksinasi Covid-19: Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum dan Sesudahnya
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Pandemi Covid-19 yang belum juga reda menjadikan masyarakat diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi secara serempak.
Lebih khususnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menjabarkan mekanisme pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam Permenkes No. 18 Tahun 2021.
Adapun pemerintah menjamin penanganan kejadian pasca vaksinasi yang menyebabkan seseorang yang sudah divaksin harus melakukan pengobatan dan perawatan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui sistem JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan.
Sedangkan untuk non peserta JKN, maka kan didanai melalui pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Untuk pelayanan kesehatan yang diberikan setara kelas III program JKN atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Dalam memastikan jika kondisi kita pasca vaksinasi tetap stabil, maka perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dilakukan baik sebelum vaksinasii maupun pasca vaksinasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi efek samping yang tidak diinginkan.
Mengutip dari media sosial Kementerian Kesehatan, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19:
Hal-hal yang boleh dilakukan:
- Sebelum melakukan vaksinasi, usahakan untuk istirahat terlebi dahulu
- Memenuhi kebutuhan nutrisi sebelum dan sesudah divaksin
- Jika mengalami demam, menggigil atau pegal-pegal setelah vaksinasi maka disarankan untuk minum paracetamol
- Tetap beraktivitas namun dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
Sedangkan berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan:
- Datang ke tempat vaksinasi dalam keadaan yang tidak sehat
- Menakan, memijat atau menggosok titik bekas suntikan
- Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
- Mengabaikan nasihat atau petunjuk dokter berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid
- Mengabaikan protokol kesehatan 3 M [Cicin Yulianti]
source https://ayobandung.com/read/2021/07/28/257313/vaksinasi-covid-19-berikut-hal-yang-perlu-diperhatikan-sebelum-dan-sesudahnya




Tidak ada komentar:
Posting Komentar