Bantai Pasangan Sirinya di Citayam, Suami Kabur ke Istri Pertama
VIVA – Polisi telah mencokok pembunuh wanita berusia 31 tahun berinisial R. Ternyata pembunuhnya tak lain adalah suami siri korban sendiri yang berinisial A.
“Pelaku adalah inisial A yang mana adalah suami siri dari korban. Korban sendiri berinisial RK, istri siri yang bersangkutan,” ujar Kapolres Metro Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Depok, Jawa Barat pada Senin 12 Juli 2021.
Yang bersangkutan dibekuk di kawasan Cilebut, Bogor, Jawa Barat. Saat itu pelaku berada di kediaman istri resminya. Pelaku disebut bekerja sebagai sopir. Akibat perbuatannya itu dia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
The post Bantai Pasangan Sirinya di Citayam, Suami Kabur ke Istri Pertama appeared first on ADIBA.ID.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar